.

.

KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN


KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN
( KKSS )


PENGURUS HARIAN KKSS 2014-2019


H.M SAKTAR TABA
Ketuan Umum

H. MUCHLIS PATAHNA
Sekretaris Jenderal

H. INDRA KUSUMA JAKILE
Bendahara


ANGGARAN DASAR KKSS ( Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan )

MUKADDIMAH


Dengan rahmat Allah yang maha kuasa, bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang suku, budaya dan adat istiadat yang beraneka ragam adalah suatu potensi bangsa yang kaya akan nilai–nilai luhur perlu dipelihara, dikembangkan dan diamalkan sebagai salah satu sumber motivasi bagi kemajuan dan kejayaan bangsa.

Bahwa warisan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Selatan yang berkembang di Bumi Nusantara menjadi pedoman hidup masyarakat Sulawesi Selatan dan keturunannya adalah rangkaian nilai–nilai yang memperkaya wawasan bangsa/wawasan Nusantara yang merupakan bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia.

Nilai–nilai luhur yang telah tersaji positif seyogyanya terwujud dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dalam Negara Kesatuan Republk Indonesia.

Dengan berlandaskan atas kesadaran dan keyakinan masyarakat Sulawesi Selatan yang bermukim di luar Sulawesi Selatan, maka dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945, kami menghimpun diri dalam satu wadah organisasi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan yang disingkat KKSS dengan Anggaran Dasar :


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Yang dimaksud dengan Ketentuan Umum:

1. KKSS adalah: Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan
2. BPP Adalah : Badan Pengurus Pusat
3. BPW adalah: Badan Pengurus Wilayah
4. BPD adalah: Badan Pengurus Daerah
5. BPC adalah: Badan Pengurus Cabang
6. BPCLN adalah : Badan Pengurus Cabang Luar Negeri
7. AD / ART adalah: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
8. Mubes adalah:Musyawarah Besar
9. Mukernas adalah: Musyawarah Kerja Nasional
10. Muswil adalah: Musyawarah Wilayah
11. Mukerwil adalah:Musyawarah Kerja Wilayah
12. Musda adalah: Musyawarah Daerah
13. Mukerda adalah: Musyawarah Kerja Daerah
14. Muscab adalah: Musyawarah Cabang
15. Mukercab adalah: Musyawarah Kerja Cabang
16. Muscab LN adalah: Musyawarah Cabang Luar Negeri
17. Mukercab LN adalah Musyawarah Kerja Cabang Luar Negeri


BAB II
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan disingkat KKSS.


Pasal 3
Waktu didirikan
KKSS didirikan di Jakarta, pada tanggal 12 November 1976 untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 4
Tempat Kedudukan

1. BPP KKSS berkedudukan di Ibu Kota Negara
2. BPW KKSS berkedudukan di Ibu Kota Propinsi.
3. BPD KKSS berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota
4. BPC KKSS berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
5. BPCLN KKSS berkedudukan di Kota–Kota Luar Negeri.

BAB III
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN


Pasal 5
Azas
KKSS Berazaskan Pancasila



Pasal 6
Sifat
KKSS adalah Organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan yang tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.


Pasal 7
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :

1. Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerjasama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada.
2. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Sulawesi Selatan dan nilai-nilai budaya dimana warga KKSS berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari budaya Nasional.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKSS di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Selatan khususnya dan Pembangunan Nasional pada Umumnya.

BAB IV
Lambang dan Atribut


Pasal 8

1. Lambang organisasi dengan ciri-ciri pokok:
1. Perahu Pinisi
2. Padi dan Kapas
3. Lambang segi lima
4. Huruf KKSS
5. Bintang di ujung atas padi dan kapas
6. Cincin di ujung bawah padi dan kapas
7. Garis merah dan putih
2. Ketentuan mengenai lambang dan atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KKSS.


BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 9
Anggota Terdiri dari :

1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan ( To Sulessana)

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN
PERANGKAT ORGANISASI


Pasal 10
Struktur Organisasi

Susunan Organisasi ini terdiri dari :

1. Badan Pengurus Pusat
2. Badan Pengurus Wilayah
3. Badan Pengurus Daerah
4. Badan Pengurus Cabang
5. Badan Pengurus Cabang Luar Negeri

Pasal 11
Lembaga / Badan Otonom

1. Lembaga Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan profesi, hobby, kebudayaan dan seni.
2. Badan Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan jenis kelamin, usia dan tingkat pendidikan.
3. Pengurus Pusat, Wilayah maupun Daerah dapat membentuk Lembaga/ Badan Otonom di lingkungan wilayah/Daerah masing-masing sesuai kebutuhan organisasi.
4. AD/ART Lembaga/Badan Otonom tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KKSS.
5. Pengurus Lembaga/Badan Otonom dikukuhkan dan dilantik oleh :
* BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat
* BPW KKSS untuk Tingkat Propinsi
* BPD KKSS untuk Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 12
Organisasi Pilar KKSS

1. Organisasi Pilar adalah kerukunan keluarga dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Sulawesi Selatan
2. Organisasi Pilar memiliki AD/ART sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KKSS.
3. Pengurus Organisasi Pilar dikukuhkan dan dilantik oleh:
* BPP KKSS Untuk Tingkat Pusat
* BPW KKSS untuk Tingkat Propinsi
* BPD KKSS untuk Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 13
Perangkat Organisasi

1. Perangkat organisasi Tingkat Pusat, Tingkat Wilayah, Tingkat Daerah, Tingkat Cabang serta Tingkat Cabang Luar Negeri terdiri dari:
1. Dewan Penyantun
2. Dewan Kehormatan
3. Dewan Penasehat
4. Badan Pengurus Pusat / Wilayah / Daerah / Cabang / Cabang LN
2. Dewan Penyantun hanya berlaku untuk Pengurus Pusat
3. Dewan Kehormatan berlaku untuk Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang LN sesuai kebutuhan masing- masing

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 14

1. Musyawarah terdiri dari :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja Nasional
3. Musyawarah Wilayah
4. Musyawarah Kerja Wilayah
5. Musyawarah Daerah
6. Musyawarah Kerja Daerah
7. Musyawarah Cabang
8. Musyawarah Kerja Cabang
9. Musyawarah Cabang Luar Negeri
10. Musyawarah Kerja Cabang LN

2. Rapat Terdiri dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Pengurus Harian
3. Rapat Departemen
4. Rapat Kepanitiaan
5. Rapat Koordinasi
6. Rapat Khusus

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN


Pasal 15

1. Keuangan organisasi diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat, dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan organisasi.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan keuangan dan hak milik organisasi bukan uang, dilakukan oleh Pengurus pada tingkat kepengurusan masing-masing.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dilakukan dan dinyatakan sah melalui mekanisme Musyawarah Besar.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Besar Luar Biasa yang dilakukan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Wilayah/ Daerah yang sah serta disetujui 3/4 peserta yang hadir.
BAB XI
PENUTUP


Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.




TENTANG KKSS

Organisasi sosial kemasyarakatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) adalah sebagai suatu organisasi yang ada dan hidup dalam lingkungan regional dan global saat ini, merupakan suatu wadah organisasi yang menampung seluruh aspirasi setiap warga masyarakat asal Sulawesi Selatan yang ber-domisili di luar Sulawesi Selatan.
Sebagai organisasi yang bersifat paguyuban, dengan wadah pendekatan pada sosial budaya dengan berorientasi untuk membangun solidaritas atau saling tolong menolong bagi warga Sulawesi Selatan yang ada di perantauan, diperlukan berbagai pemahaman baru dalam hubungannya dengan perspektif kekinian. Tidak dapat dipungkiri, era globalisasi memberikan perubahan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan organisasi. Hal ini disebabkan karena kesuksesan suatu organisasi untuk beradaptasi terhadap suatu lingkungan strategis sangat mempe-ngaruhi organisasi tersebut.

Perubahan lingkungan strategis dalam berbagai dimensi memerlukan adanya suatu paradigma baru. Penciptaan inovasi-inovasi baru di setiap momentum perubahan sangat diperlukan demikian halnya dengan organisasi KKSS ini, karena kemampuan untuk mem-baca kondisi kekinian serta dapat membangun suatu inovasi baru yang juga mengikuti kondisi pada saat itu merupakan keunggulan suatu organisasi.



AWAL MULA TERBENTUKNYA KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN  (KKSS)


KKSS didirikan di Jakaarta pada tanggal 12 November 1976. Pendiri berjumlah 26 orang dengan daftar nama tersusun sebagai berikut :

1. Manai Sophiaan
2. Haji M. Saad
3. Prof. Nurdin Sjahadat
4. Andi Baso Amir
5. Letkol. Pol. Andi Oddek
6. Brigjen. TNI Andi Sose
7. Drs.Ahmad Nurhani
8. Ny. P. B. Saehu
9. Ny. S. Rabinah
10. Z. A. Saleh Tompo, SH
11. Mayjen Abdul Azis Bustam
12. Moh. Saleh Djindang, SH
13. Z. Arifin Amrullah
14. Baharuddin Lopa, SH
15. M. Jusuf Setia
16. Drs.A.Sellang
17. A.Azis Dg. Masikki
18. Kolonel Abdul Malik
19. Basoman Nur
20. Hj.Massiara Dg. Rapi
21. Jusuf Mallombassang
22. Asrul Azis Taba
23. M. Arsyad
24. A.B. Messeleng, SH
25. Agus Sjahadat
26. M Sanoesi

* KKSS Berazazkan Pancasila
* Pergerakan dan perjuangan KKSS dicirikan oleh empat konsep dasar, yakni:
Tengah-tengah, keseimbangan, toleran dan lurus.
* KKSS adalah organisasi social yang bersifat kekeluargaan yang tidak berafiliasi dengan organisasi social politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
* KKSS adalah organisasi yang bersifat structural yakni : BPP, BPW, BPD, BPC/BPCLN
* Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) berkedudukan di DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI.
* Badan Pengurus Wilayah (BPW KKSS) berkedudukan di Ibukota Propinsi.
* Badan Pengurus Daerah (BPD KKSS) berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
* Badan Pengurus Cabang (BPC KKSS) berkedudukan di Ibukota Kecamatan
* Badan Pengurus Cabang Luar Negeri (BPCLN KKSS) berkedudukan di Kota-kota Luar Negeri.
* Lembaga Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan profesi, hobby, kebudayaan dan seni.
* Badan Otonom adalah organisasi dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan jenis kelamin, usia dan tingkat pendidikan.
* Organisasi Pilar adalah Kerukunan Keluarga dalam lingkungan KKSS yang dibentuk berdasarkan Kabupaten/Lota yang ada di Sulawesi Selatan.

Tujuan Organisasi :

1. Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan dan harmonisasi serta mempererat kerja sama di antara anggota-anggotanya dan masyarakat dimana dia berada.
2. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Sulawesi Selatan dan nilai-nilai budaya dimana KKSS berdomisili (akulturasi) yang merupakan bagian dari Budaya nasional.
3. Meningkatkan sumber daya manusia.
4. Menanamkan motivasi akan makna keberadaan dan pengabdian anggota KKSS di mana saja, sebagai insane pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Menggalang potensi untuk memberi kontribusi pada pembangunan daerah Sulawesi Selatan khususnya dan Pembangunan Nasional pada umumnya.

0 Response to "KERUKUNAN KELUARGA SULAWESI SELATAN"